Paper Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan Medan, Januari 2020
PERATURAN
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG
HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Dosen PenanggungJawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Bagastha Olky Narsiga Bangun
181201125
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah membrikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper
Kebijakan Peraturan
Perundang-Undangan ini
dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan laporan ini yaitu
sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan,
di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak”.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagai salah satu instrumen hukum, keberadaan peraturan menteri masih
sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang- undangan di
atasnya yang secara jelas mendelegasikan. Kemandirian menteri untuk
mengeluarkan suatu peraturan atas dasar suatu kebijakan, bukan atas dasar
pemberian kewenangan mengatur (delegasi) dari peraturan di atasnya, dalam
praktik penyelenggaraan pemerintahan selama ini diperbolehkan. Tindakan menteri
untuk mengeluarkan peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan
pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan administrasi
atau kepentingan prosedural lainnya.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber
daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan Adat
adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan Hak
adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Peraturan Menteri yang mengatur tentang kehutanan dan lingkungan hidup
salah satunya adalah Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa saja tujuan P.21 tahun 2019?
2. Apa saja hak dan kewajiban P.21
tahun 2019?
3.Bagaimana
penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat menurut P.21 tahun
2019?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui tujuan P.21 tahun
2019
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban
P.21 tahun 2019
3. Untuk mengetahui penetapan
peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat menurut P.21 tahun 2019
BAB II
ISI
2.1 Tujuan
Pasal 2
(1)
Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak dimaksudkan untuk memberikan jaminan
kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. (2)
Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak bertujuan agar pemangku Hutan Adat dan
Hutan Hak mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintah dalam
mengurus hutannya secara lestari menurut ruang dan waktu.
2.2 Hak dan
Kewajiban
Pasal 16
(1) Hak pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak meliputi:
a. mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan
pencemaran lingkungan; b. mengelola dan memanfaatkan Hutan Adat dan Hutan Hak
sesuai dengan kearifan lokal;
c. memanfaatkan dan menggunakan pengetahuan
tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik yang ada di dalam Hutan Adat
dan Hutan Hak;
d. mendapat perlindungan dan pemberdayaan terhadap
kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan Hutan Adat dan Hutan Hak;
e. memanfaatkan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan
kayu dan jasa lingkungan sesuai dengan fungsi hutan dan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
f. memperoleh dokumen legalitas kayu.
(2) Kewajiban pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak
meliputi:
a. mempertahankan fungsi Hutan Adat dan Hutan Hak;
b. menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan
lestari;
c. memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan; dan
d.
melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Hutan Adat dan Hutan Hak, antara
lain perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan.
2.3 Peta Hutan
Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat
Pasal 17
(1) Peta Hutan Adat ditetapkan oleh Menteri sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk percepatan dan fasilitasi alokasi Hutan
Adat yang ditetapkan dalam peta indikatif, maka ditetapkan wilayah indikatif
Hutan Adat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota yang
akan menjadi Peta Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
(3) Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat
ditetapkan oleh Menteri secara bertahap dan bersifat kumulatif.
KESIMPULAN
1. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah
masyarakat hukum adat.
2. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah.
3. Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak bertujuan agar
pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif
dari Pemerintah dalam mengurus hutannya secara lestari menurut ruang dan waktu.
4. Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat
ditetapkan oleh Menteri secara bertahap dan bersifat kumulatif.
5. Tujuan pengaturan tanah ulayat/tanah adat dan pemanfaatannya
adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat
Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termasuk sumber daya alam, untuk
kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus
antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang TanahUlayat Dan Pemanfaatannya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak

Artikel yang bermanfaat
BalasHapusNice info
BalasHapusInformasi yang sangat bermanfaat. Mantap gas
BalasHapusInfo yang bagus bang
BalasHapusNice
BalasHapusSangat Informatif
BalasHapusInformasi yg sangat berguna
BalasHapusSangat bermanfaat info nya ,,
BalasHapusInfonya sangat bagus dan menambah wawasan
BalasHapusKereen si.
BalasHapusKwrenlah
BalasHapusKerennn
BalasHapus