Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan                                              Medan,    Januari 2020
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Dosen PenanggungJawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Bagastha Olky Narsiga Bangun
181201125
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah membrikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan laporan ini yaitu sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak”.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing                              Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah  Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.
Medan,     Januari 2020
                                                                                                                                                       Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sebagai salah satu instrumen hukum, keberadaan peraturan menteri masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang- undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan. Kemandirian menteri untuk mengeluarkan suatu peraturan atas dasar suatu kebijakan, bukan atas dasar pemberian kewenangan mengatur (delegasi) dari peraturan di atasnya, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan selama ini diperbolehkan. Tindakan menteri untuk mengeluarkan peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan administrasi atau kepentingan prosedural lainnya.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Peraturan Menteri yang mengatur tentang kehutanan dan lingkungan hidup salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
1.2  Rumusan Masalah
1. Apa saja tujuan P.21 tahun 2019?
2. Apa saja hak dan kewajiban P.21 tahun 2019?
3.Bagaimana penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat menurut P.21 tahun 2019?
1.3  Tujuan
1. Untuk mengetahui tujuan P.21 tahun 2019
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban P.21 tahun 2019
3. Untuk mengetahui penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat menurut P.21 tahun 2019


BAB II
ISI
2.1 Tujuan
Pasal 2
(1) Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. (2) Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak bertujuan agar pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintah dalam mengurus hutannya secara lestari menurut ruang dan waktu.
2.2  Hak dan Kewajiban
Pasal 16
(1) Hak pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak meliputi:
a. mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan; b. mengelola dan memanfaatkan Hutan Adat dan Hutan Hak sesuai dengan kearifan lokal;
c. memanfaatkan dan menggunakan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik yang ada di dalam Hutan Adat dan Hutan Hak;
d. mendapat perlindungan dan pemberdayaan terhadap kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan Hutan Adat dan Hutan Hak;
e. memanfaatkan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan sesuai dengan fungsi hutan dan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
f. memperoleh dokumen legalitas kayu.
(2) Kewajiban pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak meliputi:
a. mempertahankan fungsi Hutan Adat dan Hutan Hak;
b. menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari;
c. memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan; dan
d. melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Hutan Adat dan Hutan Hak, antara lain perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan.
2.3 Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat
Pasal 17
(1) Peta Hutan Adat ditetapkan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk percepatan dan fasilitasi alokasi Hutan Adat yang ditetapkan dalam peta indikatif, maka ditetapkan wilayah indikatif Hutan Adat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota yang akan menjadi Peta Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat ditetapkan oleh Menteri secara bertahap dan bersifat kumulatif.

KESIMPULAN
1.      Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
2.      Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
3.    Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak bertujuan agar pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintah dalam mengurus hutannya secara lestari menurut ruang dan waktu.
4.      Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat ditetapkan oleh Menteri secara bertahap dan bersifat kumulatif.
5.   Tujuan pengaturan tanah ulayat/tanah adat dan pemanfaatannya adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termasuk sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang TanahUlayat Dan Pemanfaatannya.
 
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak


Komentar

Posting Komentar